Mengenal Metodologi Fatwa MUI, dari Landasan, Konsepsi, hingga Produk Fatwa
JAKARTA – Ketika masyarakat Indonesia mendengar
kata fatwa, tidak diragukan lagi di hati dan pikiran mereka akan tebersit
Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Lembaga para cendekiawan dan ulama ini memang
salah satu lembaga keumatan yang paling aktif dalam menjawab persoalan umat
dengan merilis fatwa.
MUI dikenal independen, aspiratif, mendengar dan
menghadirkan solusi bagi persoalan seluruh elemen masyarakat Muslim Indonesia.
Tentunya menjadi modal baik jika kita mengenal metodologi fatwa MUI.
Sebelum melangkah lebih jauh, kita mulai dari
pertanyaan, apa itu fatwa? Pengertian fatwa sendiri menurut Yusuf Qardlawi
adalah persoalan yang diajukan kepada seseorang atau sekelompok pakar di bidang
ilmu agama baik secara langsung maupun tertulis, berasal dari permasalahan
pribadi atau masyarakat luas.
Pihak pemberi fatwa atau mufti, mau tidak mau
harus menjawab persoalan yang diajukan itu, terlebih jika tidak ada orang lain
yang mampu menjawabnya. (Lihat Yusuf Qardlawi, Mujibaatut Taghayyuril Fatwa fi
‘Ashrina, hlm. 8)
Ketiga, sebagai pembimbing dan pelayan umat.
Keempat, sebagai perbaikan (islah) dan pembaruan (al-tajdid).Kelima, sebagai
penegak amar ma’ruf dan nahi munkar.
Seperti apakah metode penetapan fatwa MUI?
Mengutip Peraturan Prganisasi MUI yang diterbitkan pada 2015 lalu, Tentang
Penetapan Fatwa dalam Bab 3 Pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa sebelum fatwa
ditetapkan, harus dilakukan kajian komperhensif terlebih dahulu guna memperoleh
deskripsi utuh tentang obyek masalah, rumusan masalah, termasuk dampak sosial
keagamaan yang ditimbulkan dan titik kritis dari berbagai aspek hukum yang
berkaitan dengan masalah tersebut.
Dalam Pasal 5 ayat 2 disebutkan, yang dimaksud
dengan kajian komprehensif tersebut yaitu bahwa kajian tersebut mencakup telaah
atas pandangan fuqaha mujtahid, masa lalu, pendapat para imam madzhab dan ulama
yang mu’tabar, telaah atas fatwa-fatwa yang terkait, serta pandangan ahli fikih
terkait masalah yang akan difatwakan.
Sementara pada Pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa
kajian komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain dapat melalui
penugasan pembuatan makalah kepada Anggota Komisi atau ahli yang memiliki
kompetensi di bidang yang terkait dengan masalah yang akan difatwakan.
Lebih lanjut, dijelaskan pada Pasal 6 ayat 1
bahwa [enetapan fatwa terhadap masalah yang telah jelas hukum dan
dalil-dalilnya (ma’lum min al-din bi al-dlarurah) dilakukan dengan menyampaikan
hukum sebagaimana apa adanya.
Pasal 6 ayat 2 menyebutkan bahwa penetapan fatwa
terhadap masalah yang terjadi perbedaan pendapat (masail khilafiyah) di
kalangan madzhab, maka dilakukan dua hal yaitu yang pertama penetapan fatwa
didasarkan pada hasil usaha pencapaian titik temu di antara pendapat-pendapat
yang dikemukakan melalui metode al-jam’u wa al-taufiq.
Kedua, jika tidak tercapai titik temu antara
pendapat-pendapat tersebut, penetapan fatwa didasarkan pada hasil tarjih
melalui metode muqaranah (perbandingan) dengan menggunakan kaidah-kaidah ushul
fiqih muqaran.
Pasal 6 ayat 3 menyebutkan penetapan fatwa
terhadap masalah yang tidak ditemukan pendapat hukum di kalangan madzhab atau
ulama yang mu’tabar, didasarkan pada ijtihad kolektif melalui metode bayani dan
ta’lili (qiyasi, istihsaniy, ilhaqiy, istihsaniy dan sad al-dzaraa’i) serta
metode penetapan hukum (manhaj) yang dipedomani oleh para ulama madzhab.
Sedangkan Pasal 6 ayat 4 menyatakan dalam masalah
yang sedang dibahas dalam rapat dan terdapat perbedaan di kalangan anggota
Komisi Fatwa, dan tidak tercapai titik temu, maka penetapan fatwa disampaikan
tentang adanya perbedaan pendapat tersebut disertai dengan penjelasan argumen
masing-masing, disertai penjelasan dalam hal pengamalannya, sebaiknya mengambil
yang paling hati-hati (ihtiyath) serta sedapat mungkin keluar dari perbedaan
pendapat (al-khuruuj min al-khilaaf).
Terkait dengan penerapan maqashid syariah,
dijelaskan pada Pasal 7 ayat 1 bahwa penetapan fatwa harus senantiasa
memperhatikan otoritas pengaturan hukum oleh syari’at, serta mempertimbangkan
kemaslahatan umum dan maqashid al-syariah.
Format Fatwa
Sementara itu, terkait format fatwa MUI
dirumuskan dalam Bab 5. Pada pasal 12 dijelaskan bahwa fatwa dirumuskan dengan
bahasa hukum yang mudah dan dipahami oleh masyarakat luas. Dalam Pasal 13,
fatwa ditetapkan dengan format sebagai berikut:
1) Nomor dan Tema Fatwa
2) Kalimat Basmalah
3) Konsideran yang terdiri atas:
a.
Menimbang yang memuat latar belakang dan alasan serta urgensi penetapan
fatwa
b.
Mengingat yang memuat dasar-dasar hukum (adillah al-ahkam) yang berbentuk
nash syar’i, terjemah dalam bahasa Indonesia dan penjelasan terkait pemanfaatan
dalil sebagai argumen (wajhu al-dilalah)
c.
Memperhatikan; memuat pendapat para ulama, peserta rapat, para ahli dan
hal-hal lain yang mendukung penetapan fatwa
4) Diktum yang memuat:
a.
Ketentuan Umum; yang berisi tentang definisi dan batasan pengertian masalah
yang terkait dengan fatwa, jika dipandang perlu
b.
Ketentuan Hukum; yang berisi tentang substansi hukum yang difatwakan
c.
Rekomendasi dan atau solusi masalah jika dipandang perlu
Khittah MUI
Khittah MUI sebagai pemberi fatwa dan sebagai
pembaru cukup tergambar dalam setiap rilis fatwanya. MUI juga dalam fatwanya
pasti memprioritaskan kemaslahatan umat, tidak hanya mengandalkan mana dalil
syariat mana yang lebih kuat. Jika syariat dan maslahat dapat dicapai
sekaligus, MUI tidak akan ragu mengambil jalan tersebut.
Namun, meski fatwa lahir dari para alim ulama
se-Indonesia, kesimpulan fatwa tidak serta merta menjadi hukum positif di
Indonesia. Isi dari fatwa tidak lebih sebagai anjuran positif kepada umat dan
pemerintah, mengingat sifat dari fatwa itu sendiri tidak mengikat.
Kendati demikian, fatwa MUI sangat layak
dijadikan pedoman, panduan praktis bagi masyarakat yang merindukan
kesehariannya berada dalam naungan syariat Islam. (Lihat selengkapnya dalam
jurnal Al-Fakhri Zakirman, Metodologi Fatwa Majelis Ulama Indonesia).
(Ilham Fikri, Saddam Al-Ghifari/Angga)
Posting Komentar