Hukum Mencium Jenazah
Berkaitan dengan hukum apakah
diperbolehkan mencium seseorang ketika sudah meninggal dunia, terdapat kisah
Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu di hari
wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari
Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau
menceritakan,
أَقْبَلَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى فَرَسِهِ مِنْ مَسْكَنِهِ بِالسُّنْحِ حَتَّى نَزَلَ، فَدَخَلَ المَسْجِدَ، فَلَمْ يُكَلِّمِ النَّاسَ حَتَّى دَخَلَ عَلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، فَتَيَمَّمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُسَجًّى بِبُرْدِ حِبَرَةٍ، فَكَشَفَ عَنْ وَجْهِهِ، ثُمَّ أَكَبَّ عَلَيْهِ، فَقَبَّلَهُ، ثُمَّ بَكَى
“Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu
menunggang kudanya dari suatu tempat bernama Sunih hingga sampai dan masuk ke
dalam masjid. Dia tidak berbicara dengan orang-orang, lalu dia menemui ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha, dan langsung mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
yang sudah ditutupi (jasadnya) dengan kain terbuat dari katun. Kemudian dia
membuka tutup wajah beliau, lalu Abu Bakar bersimpuh di depan jasad Nabi, dan
menciumnya. Kemudian Abu Bakar pun menangis … “ (HR.
Bukhari no. 1241)
Hadis ini merupakan dalil bolehnya
mencium orang yang sudah meninggal dunia (jenazah), yaitu bagi orang-orang yang
memang boleh mencium orang tersebut ketika masih hidup dan melihat wajahnya.
Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Dalam hadis ini
terdapat dalil bolehnya mencium seseorang ketika meninggal dunia karena Abu
Bakar mencium (jenazah) Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam. Jika kerabat atau orang-orang yang mencintai si mayit
tersebut ingin menciumnya, maka hal itu diperbolehkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mencium jenazah
‘Utsman bin Madh’un radhiyallahu ‘anhu ketika
meninggal dunia. Hal ini menunjukkan bolehnya mencium jenazah.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 20)
Maksud yang lebih jelas jika melihat
dari konteks hadis ini adalah bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu mencium
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena rasa cinta
kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal
ini adalah dalil yang sangat tegas tentang besarnya rasa cinta Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan Abu Bakar
tidaklah melakukan hal itu karena mencari keberkahan (tabarruk), sebagaimana yang dikatakan oleh
sebagian pensyarah hadis ini. Sehingga mereka pun berdalil akan bolehnya
mencium jenazah dalam rangka tabarruk.
Hal tersebut adalah keliru, karena
konteks hadis menunjukkan bahwa Abu Bakar mencium jenazah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena kecintaan,
bukan karena tabarruk. Seandainya
karena tabarruk, tentu tindakan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu akan diikuti oleh para sahabat
yang lainnya.
Selain itu, seandainya kita terima
argumentasi mereka bahwa tindakan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu itu
adalah dalam rangka tabarruk, maka
itu pun seharusnya hanya berlaku khusus bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak berlaku untuk
selain beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.
Penulis: M.
Saifudin Hakim
Artikel: www.muslim.or.id
Referensi:
Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4:
249) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3:
20).
© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/81725-hukum-mencium-jenazah.html
إرسال تعليق