Makna Aqidah
Kata akidah atau i’tiqod secara bahasa berasal
dari kata al ‘aqdu yang artinya berputar sekitar makna kokoh, kuat, dan erat.
[1]
Adapun secara istilah umum, kata akidah bermakna
keyakinan yang kokoh akan sesuatu, tanpa ada keraguan. [2]
Jika keyakinan tersebut sesuai dengan realitas
yang ada maka akidah tersebut benar, namun jika tidak sesuai maka akidah
tersebut bathil. [3]
Setiap pemeluk suatu agama memiliki suatu akidah
tertentu. Namun kebenaran akidah hanya ada dalam islam. Karena dia bersumber
dari Dzat yang Maha Mengetahui, yaitu Allah ta’ala. Sehinggakarenanya tidak ada
perbedaan antara akidah yang dibawa oleh para Nabi dari masa ke masa.
Adapun akidah yang bathil, mencakup semua akidah
yang bertentangan dengan wahyu. Yaitu akidah yang hanya bersumber dari akal
manusia, atau berasal dari wahyu namun dirubah dan diselewengkan. Seperti
akidahnya orang yahudi bahwa Uzair adalah anak Allah, atau akidahnya orang
Nashroni bahwa al masih adalah anak Allah, atau akidah syiah yang berkeyakinan
bahwa Allah menyesal setelah berkehendak, yang dinamakan akidah bada’.
Dalam definisi syar’i, akidah dalam agama islam
bermakna masalah masalah ilmiyah yang berasal dari Allah dan Rosulnya, yang
wajib bagi setiap muslim untuk meyakininya sebagai pembenaran terhadap Allah
dan Rosul Nya. [4]
Meskipun kata akidah dalam hal ini merupakan
istilah baru[5] yang tidak dikenal dalam Al Qur’an maupun Sunnah[6], namun para
ulama menggunakan istilah ini. Yang menunjukan kebolehan penggunaan istilah
ini. Toh, tidak ada masalah dalam penggunaan istilah jika maknanya dipahami.
Diantara para ulama yang menggunakan istilah ini
adalah Imam Al Laalakaai (418 H) dalam kitabnya Syarhul ushul I’tiqod ahlu
sunnah wal jama’ah, kemudian Imam As Shobuni (449 H) dalam kitabnya Aqidas
Salaf Ashaabul Hadits.
Kemudian ada beberapa istilah yang semakna dengan
akidah yang juga digunakan oleh para ulama, diantaranya:
Al Fiqhul Akbar
Pada awal kemunculannya kata fiqih dimaksudkan
kepada ilmu tentang agama islam secara umum, dan terkhusus ilmu berkenaan
dengan akherat, masalah masalah hati, penghancur amal dan sebagainya.[7] Namun
kemudian makna ini berubah menjadi ilmu tentang hukum hukum dhohir praktis
syar’I yang sekarang dikenal dengan ilmu fiqih.[8]
Sehingga karenanya ilmu fiqih di masa dahulu
mencakup seluruh ilmu agama baik ilmu akidah yang bersifat bathin maupun ilmu
hukum-hukum yang bersifat zahir. Dari sinilah kemudian muncul istilah Fiqhul
Akbar yang dimaksudkan ilmu akidah. Karena ilmu akidah lebih agung dibandingkan
ilmu cabang hukum-hukum zahir yang merupakan Fiqhul Ashghor.
Ulama yang pertama kali menggunakan istilah ini
adalah Abu Hanifah (150 H) dalam kitabnya Al Fiqhul Akbar. Beliau berkata, “Al
Fiqhul Akbar dalam agama lebih baik dari fiqih dalam ilmu, seseorang faqih
tentang bagaimana cara beribadah kepada Rabb nya lebih baik dari mengumpulkan
seluruh ilmu”[9]
Al Iman
Iman secara bahasa[10] bermakna At Tashdiq
(pembenaran)[11] dan Al Iqroor (penetapan)[12]. Adapun secara istilah syar’i
iman adalah pembenaran dan penetapan serta ketundukan terhadap kebenaran yang
berasal dari wahyu.[13] Dan para ulama sepakat bahwa Iman mencakup perkataan
dan perbuatan, perkataan hati dan lisan, perbuatan hati dan anggota badan.[14]
Istilah iman merupakan kata yang paling sering
disebutkan dalam Al Qur’an maupun sunnah. Diantara para ulama yang menggunakan
istilah ini adalah Ibnu Mandah (395 H) dalam kitabnya Kitabul Iman, dan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (728 H) juga dalam dua kitabnya yaitu Al Iman
Ausath dan Al Imanul Kabir, kemudian juga Imam Bukhori dalam S- nya membuat bab
di awal sohihnya dengan nama kitabul iman.[15]
As Sunnah
Kata sunnah memiliki makna yang bermacam macam
tergantung disiplin ilmu masing masing[16]. Dalam ilmu fiqih sunnah adalah hal
hal yang jika dikerjakan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan tidak apa
apa. Dalam ilmu ushul fiqih assunnah bermakna sumber wahyu kedua setelah Al
Qur’an. Dalam ilmu hadits assunnah merupakan persamaan kata dari akidah, dan seterusnya.
Terkadang juga sunnah digunakan sebagai antitesa dari kata bid’ah. Namun
kemudian banyak ulama yang menggunakan istilah sunnah ditunjukan kepada makna
akidah dikarenakan urgensi ilmu akidah yang merupakan pokok agama islam.
Diantara para ulama yang menggunakan istilah sunnah adalah Imam Ahlus Sunnah
Ahmad bin Hambal (327 H) dalam kitabus Sunnah dan Imam Al Barbahaari (329 H)
dalam kitabnya Syarhus Sunnah.
At Tauhid
Kata tauhid terdapat dalam hadits Mu’adz ketika
diutus ke yaman diatas. Diantara para ulama yang menggunakan kata ini adalah
Ibnu Khuzaimah (311 H) dalam Kitabut Tauhid Wa Itsbaatu Shifaatir Rabb ‘Azza Wa
Jalla , juga Imam Al Maqriizi (845 H) dalam kitabnya Tajridut Tauhid Al Mufid,
serta Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab (1206 H) dalam Kitabut Tauhid
Alladzi Huwa Haqqullah ‘Alal ‘Abid. Kitab kitab yang ditulis dengan istilah
tauhid hanya membahas hal hal yang berkaitan dengan tauhid dengan ketiga
macamnya, yang merupakan bagian dari ilmu akidah. Sehingga kitab kitab akidah
lebih bersifat komprehensif (syumul). Selain membahas masalah tauhid, kitab
kitab Akidah juga membahas hal hal lain seperti iman dan rukun rukunnya, islam
dan rukun rukunnya, hal hal yang bersifat ghoib, kaidah kaidah dalam akidah
yang pasti yang disepakati para ulama, wala dan baro, bantahan terhadap aliran
sesat dll.[17]
As syari’ah
Secara umum akidah seperti sunnah, terkadang
dimaksudkan seluruh yang disyariatkan oleh Allah kepada hambanya berupa hukum
hukum yang disampaikan oleh para nabi. Terkadang dimaksudkan hanya masalah
akidah, dan terkadang dimaksudkan masalah amaliyah fiqhiyah saja. Dalam Al
Qur’an pun makna Syariah berbeda beda, terkadang syariat bermakna seluruh
ajaran yang dibawa para nabi[18], terkadang dikhususkan ajaran setiap nabi yang
berbeda antara satu nabi dengan yang lainnya[19], dan terkadang dikhususkan
kepada kesamaan da’wah seluruh nabi yaitu tauhid.[20]
Adapun secara khusus makna Syari’ah adalah akidah
yang diyakini oleh ahlu sunnah wal Jama’ah. Dan ini lah yang dimaksud oleh para
ulama ketika menulis kitab kitab akidah dengan nama As Syari’ah. Diantara ulama
yang menggunakan istilah ini adalah Imam Al Ajurri (360 H) dalam kitab beliau
As Syarii’ah dan Ibnu Bathoh (387 H) dalam kitab beliau Al Ibaanah ‘Alaa
Syarii’ati Firqotun Naajiyah.
Ushulud Din
Ashlu atau pokok adalah apa yang dibangun
diatasnya sesuatu. Maka ushulud din adalah sesuatu yang agama dibangun
diatasnya. Dan agama islam dibangun diatas akidah yang benar. Sehingga para
ulama menggunakan istilah ini dengan makna ilmu akidah. Dan ini yang kita kenal
dalam perguruan perguruan tinggi di timur tengah, saudi arabia khususnya
fakultas yang berkonsentrasi membahas akidah adalah fakultas ushuluddin.
Diantara ulama yang menggunakan istilah ini adalah Abu Hasan Al Asy’ari (324
H)dalam kitab beliau Al Ibanah ‘An Ushulid Diyanah, dan Ibnu Bathoh (387 H)
dalam kitabnya Asy Syarhu wal Ibanag ‘An Ushulis sunnah Wad Diyanah. Wallahu
‘Alam.
Baca juga: Perbedaan antara Aqidah, Tauhid dan
Manhaj
***
Catatan kaki
[1] Lihat kata “عقد” dalam Mu’jam Maqoyisil Lughoh, Ibn Faris (4/86-87), Madkhol Lidiroosatil Akidah
Al Islamiyah, Dr. Utsman Jum’ah Ad Dhomairiyah 9 (Maktabah As Sawaadi At Tauzi’, Cet 1; 1425 H, Jeddah) Hal. 87
[2] Al Mu’jam Al Washith 2/614
[3] Lihat : Ibnu Utsaimin Syarhul Akidah Wasathiyah, Hal.37 (Dar Tsuroyya Linnasyr, cet. 2 1426 H) dan Muhammad Kholil
Harros, Syarhul Akidah Al Wasathiyah. Hal. 15 (Dar Imam Ahmad, cet 1, 1429 H)
[4] Lihat Dr. Sulaiman Umar Al Asyqor, Akidah Fillah (Dar Nufasaa,
cet 15
1423 H, Urdun) hal. 12
[5] Meskipun asal katanya ada
dalam Al Qur’an, seperti dalam Surat Al Ma’idah ayat 1 dan 89
[6] Madkhol Lidiroosatil Akidah Al Islamiyah, hal. 63
[7] Lihat : Mukhtashor Minhajil Qosidin, hal. 22
[8] Madkhol Lidiroosatil Akidah Al Islamiyah, hal. 65
[9] Ibid hal. 67-68
[10] Hal ini akan dibahas lebih rinci dalam makalah yang lain
dengan judul Hakekat Iman antara Ahlu Sunnah dan Ahlu Bid’ah dalam waktu dekat Insya Allah.
[11] Lihat Fathul bari (1/46) Dr. Muhammad bin Ibrohim Al Hamd, Al Iman Haqiiqotuhu Wa Maa
Yata’allaqu Bihi Minal Masaail
(Dar Ibnu Khuzaimah, Hal. 14)
[12] Lihat Majmu Fatawa (7/638) Syarhul Aqidah Al Washatiyah Hal. 41
[13] Madkhol Lidiroosatil Akidah Al Islamiyah, hal. 70
[14] Majmu Fatawa (7/308)
[15] Imam bukhori membuka Shohih Bukhori nya dengan kitabul Iman
dan menutupnya dengan kitabut Tauhid. Ini menunjukan fiqih beliau dalam setiap
bab yang beliau tulis. Beliau ingin menunjukan bahwa tauhid atau iman merupakan
kewajiban yang pertama dan yang terakhir. Namun ada perbedaan antara keduanya.
Kitabul iman berisi penjelasan tentang iman, hakekat, cabang cabang cabangnya
dan kelompok yang menyimpang dalam masalah ini yaitu murji’ah. Adapun tauhid berkenaan dengan tauhid
terutama asma wa sifat serta bantahan terhadap kelompok yang menyimpang dalam
hal ini yaitu jahmiyah al mu’athilah.
[16] Tentang makna sunnah lihat Al Kuliyyat (3/9-12) Madkhol Lidiroosatil Akidah
Al Islamiyah, hal. 74-75
[17] Lihat Dr. Muhamad bin Ibrohim Al Hamd, Rosaail Fil Akidah (Dar
Ibnu Khuzaimah, Riyadh, cet 1 1432 H) Hal. 11
[18] Seperti dalam Qs. Al Jatsiyah : 18
[19] Seperti dalam Qs. Al Maidah : 48
[20] Seperti dalam Qs. As Syuro : 13
Penulis: Abdullah Hazim Artikel
Muslim.or.id
© 2023 muslim.or.id
إرسال تعليق